Contoh Silabus SMK JURUSAN TSM BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang
tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang
cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum
sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama
dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan
demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan
menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran.
Banyak
hal perlu dipersiapkan karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan
implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah.
Sekolah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP,
kalender pendidikan, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan cara melakukan penjabaran dan
penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi
Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 23 Tahun
2006.
Di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dijelaskan:
· Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah
dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan
di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab
terhadap pendidikan untuk SMP, SMA, dan
SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk
MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
· Perencanan proses pembelajaran meliputi
Silabus dan Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar (Pasal 20).
Berdasarkan
ketentuan di atas, sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan
modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai
dengan keadaan, potensi, kebutuhan, serta kondisi siswa. Oleh karena
itu, maka dibentuklah Tim Pengembang KTSP yang bertugas merencanakan dan
menyusun Kurikulum SMK Gunadarna
Jaya Kota Tangerang Selatan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di
sekolah.
II.
Landasan
Hukum
Dasar hukum yang dilandasi
dibuatnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi.
4.
Permendiknas
Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
5.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Permendiknas Nomor 6 tahun 2007
tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
6.
Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
7.
8
Standar Nasional Pendidikan (8 SNP)
8.
Panduan
Penyusunan KTSP yang dikeluarkan BSNP
9.
Standar
Kompetensi Kerja (SKK) yang berlaku.
III. Tujuan Penyusunan KTSP
Tujuan pembuatan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut :
- Sebagai pedoman bagi sekolah dalam menjalankan proses pendidikan dan pengajaran disekolah masing-masing.
- Sebagai pegangan guru sebagai ujung tombak dalam melihat secara keseluruhan tujuan pembelajaran baik komponen normatif, adaptif, produktif muatan lokal dan pengembangan diri
- Sebagai penjabaran secara sistematis dari kurikulum yang berlaku
IV. Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum SMK
Gunadarma Jaya dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah, di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan, mengacu pada standar isi dan
standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang
disusun oleh BSNP.
Sebagaimana
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada umumnya, Kurikulum SMK Gunadarma Jaya dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Peserta didik memiliki
posisi sentral, berarti segala kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta
didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai
dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat
dan isi kurikulum harus memberikan kegiatan pembelajaran peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha/industri
dan dunia kerja. Oleh karena itu, upaya pengembangan kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional merupakan
keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di samping itu, Kurikulum SMK Gunadarma Jaya juga disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan
ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum yang disusun harus memungkinkan semua mata
pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan
sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
Daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi
dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh-kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta
didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi
dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan IPTEKS.
7.
Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua
mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11.
Kesetaraan jender
Kurikulum harus
diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan
kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
masing-masing satuan pendidikan.
Post a Comment